TNI AL Sikat Penyelundupan Ribuan Barang Bekas
Kamis, 09 Agustus 2018 – 17:17 WIB
"Kami cegah untuk menjaga industri lokal. Barang-barang ini (impor ilegal) menghancurkan usaha masyarakat Indonesia," terang perwira bintang satu itu.
Aturan yang ditabrak, antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Ancaman sanksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihaknya terus mendalami dugaan tidak pidana oleh importer maupun belasan awak yang sudah diamankan. (sep/c6/ano/jpnn)
Penyelundup ditangkap petugas di Alur Pelayaran Timur Surabaya saat berada di KM Mentari Crystal dalam 23 kontainer.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dari Malaysia
- Menjelang Pergantian Jabatan, Pangkoarmada I Gelar Inspeksi ke Kapal Perang TNI AL
- Aksi Helikopter TNI AL Mendukung Siswa Berlatih Intai Tempur Amfibi, Lihat
- Berbuka Puasa Bersama Personel Mabesal, Begini Pesan KSAL Laksamana Muhammad Ali
- Satuan Tugas Trisila TNI AL Berkekuatan 3 Kapal Perang Tiba di Sabang, Lihat
- Prajurit TNI AL Raih Medali di Kejuaraan Renang Tingkat Internasional