TNI AL Sikat Penyelundupan Ribuan Barang Bekas
Kamis, 09 Agustus 2018 – 17:17 WIB

TNI AL gagalkan penyelundupan barang bekas. Foto: JPG/Pojokpitu
"Kami cegah untuk menjaga industri lokal. Barang-barang ini (impor ilegal) menghancurkan usaha masyarakat Indonesia," terang perwira bintang satu itu.
Aturan yang ditabrak, antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Ancaman sanksinya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihaknya terus mendalami dugaan tidak pidana oleh importer maupun belasan awak yang sudah diamankan. (sep/c6/ano/jpnn)
Penyelundup ditangkap petugas di Alur Pelayaran Timur Surabaya saat berada di KM Mentari Crystal dalam 23 kontainer.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia