TNI AL Ungkap Skenario Keterlibatan Warga Singapura
“Apabila berkas sudah dinyatakan P21, maka akan dilanjutkan proses berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti serta ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya,” kata Edi.
Edi menegaskan Laksamana TNI Ade Supandi selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) memiliki komitmen kuat terhadap penegakkan hukum di laut, sehingga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di laut teritorial Indonesia. Salah satunya pada penanganan kasus perompakkan terhadap MV HAI SOON 12.
Dalam upaya penegakkan hukum di laut, TNI Angkatan Laut memiliki peran polisionil, dimana TNI AL merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumber daya dan kekayaan laut nasional serta memelihara keamanan dan ketertiban di laut.(fri/jpnn)
JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto mengatakan kasus perompakkan MV HAI SOON 12
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar