TNI AU Gerebek Ilegal Logging

TNI AU Gerebek Ilegal Logging
TNI AU Gerebek Ilegal Logging
Kata dia, pelaku ditangkap oleh petugas pada hari Kamis (6/9) sekira pukul 08.00 Wib. "Dari pelaku kita juga menyita tiga unit mesin crinsaw yang digunakan untuk menebang kayu dan barang bukti berupa kayu berukuran 5x20 sebanyak 4 kubik," sebut Supri.

Lebih lanjut Supri mengungkapkan, kesepuluh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh pihaknya ke Pangkalan TNI AU SIM. "Semua pelaku ini akan kita serahkan kepada Polisi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya seraya menyatakan pelaku dapat terancam kurungan penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milliar.

Usai serah terima di Markas TNI AU, kesepuluh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijemput langsung oleh Wakapolres Aceh Besar dan Kasat Intel Polres Aceh Besar.(mas)

JANTHO--Petugas TNI AU Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (7/9) sore, menyerahkan 10 orang pelaku ilegal logging. Mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News