TNI dan Polri Wajib Pakai Masker

TNI dan Polri Wajib Pakai Masker
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/ HO-Polri

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

TNI dan Polri makin ketat menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di internal mereka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News