Todongkan Pistol, Dipaksa Menyabu dan Minta Bercinta, Oknum Polisi Ini Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Korban menolak ajakan pelaku dengan mengatakan bahwa dia masih gadis dan akan visum jika terdakwa terus melancarkan aksi bejatnya.
Mendengar itu terdakwa pun mengurungkan niatnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 terdakwa meninggalkan kosan korban. "Pada malam itu saya sempat berteriak minta tolong, tapi tetangga di kosan sebelah tidak ada yang datang. Anehnya, sejak awal terdakwa mendatangi kamar saya, saya memang mendengar musik yang cukup keras dari kosan sebelah,"Â ujarnya.
Kemudian saksi lain, Herman yang juga pemilik kontrakan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahuinya pagi hari, setelah korban melaporkan kepada dirinya.
"Korban mengaku disekap terdakwa malam itu. Korban bercerita kepada saya, kalau dia dipaksa mengisap sabu dan juga dipaksa menelan pil dan sempat berencana memperkosa tapi tidak jadi. Benar, terdakwa tersebut pernah mengontrak disini," ujarnya.
Mendapati informasi tersebut, Herman menyarankan korban menghubungi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Desti Semionora. Dari pertemuan tersebut, Desti langsung menghubungi Kasat Intel Polres Mentawai AKP Zukri Ilham dan menyarankan korban dari Padangpanjang itu membuat laporan pengaduan ke Polres Mentawai.(v/jpnn)
PADANG - Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam