Todongkan Pistol, Dipaksa Menyabu dan Minta Bercinta, Oknum Polisi Ini Hanya Divonis 6 Bulan Penjara
Korban menolak ajakan pelaku dengan mengatakan bahwa dia masih gadis dan akan visum jika terdakwa terus melancarkan aksi bejatnya.
Mendengar itu terdakwa pun mengurungkan niatnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 terdakwa meninggalkan kosan korban. "Pada malam itu saya sempat berteriak minta tolong, tapi tetangga di kosan sebelah tidak ada yang datang. Anehnya, sejak awal terdakwa mendatangi kamar saya, saya memang mendengar musik yang cukup keras dari kosan sebelah,"Â ujarnya.
Kemudian saksi lain, Herman yang juga pemilik kontrakan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahuinya pagi hari, setelah korban melaporkan kepada dirinya.
"Korban mengaku disekap terdakwa malam itu. Korban bercerita kepada saya, kalau dia dipaksa mengisap sabu dan juga dipaksa menelan pil dan sempat berencana memperkosa tapi tidak jadi. Benar, terdakwa tersebut pernah mengontrak disini," ujarnya.
Mendapati informasi tersebut, Herman menyarankan korban menghubungi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Desti Semionora. Dari pertemuan tersebut, Desti langsung menghubungi Kasat Intel Polres Mentawai AKP Zukri Ilham dan menyarankan korban dari Padangpanjang itu membuat laporan pengaduan ke Polres Mentawai.(v/jpnn)
PADANG - Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara