Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim

Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim
Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim

Disisi lain Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali mengaku sedikit kecewa atas keputusan penolakan tersebut."hakim harusnya memenangkan gugatan Ferry. Sebab hakimnya bersertifikat lingkungan hidup,"ujarnya menjawab pertanyaan Riau Pos.

Memang pihaknya bersama Walhi Riau juga telah memasukan gugatan. Namun hanya 1 perusahaan saja dari ke 15 perusahaan yang di SP3 kan. 

Yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang dalam jadwalnya akan digelar sidang pertama pada tanggal 14 November mendatang. Sisanya, sebut Made sedang dalam penyusunan untuk dilayangkan gugatan. 

"Kami juga sudah masukan gugatan. Jadwalnya juga sudah keluar yakni p ada tanggal 14 November mendatang. Ya kita lihat aja nanti,"tutur Made.(nda/ray/jpnn)


PEKANBARU - Majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News