Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim
Disisi lain Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali mengaku sedikit kecewa atas keputusan penolakan tersebut."hakim harusnya memenangkan gugatan Ferry. Sebab hakimnya bersertifikat lingkungan hidup,"ujarnya menjawab pertanyaan Riau Pos.
Memang pihaknya bersama Walhi Riau juga telah memasukan gugatan. Namun hanya 1 perusahaan saja dari ke 15 perusahaan yang di SP3 kan.
Yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang dalam jadwalnya akan digelar sidang pertama pada tanggal 14 November mendatang. Sisanya, sebut Made sedang dalam penyusunan untuk dilayangkan gugatan.
"Kami juga sudah masukan gugatan. Jadwalnya juga sudah keluar yakni p ada tanggal 14 November mendatang. Ya kita lihat aja nanti,"tutur Made.(nda/ray/jpnn)
PEKANBARU - Majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik