Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim
Soal langkah kedepan, ia mengatakan akan kembali berembuk bersama 10 orang advokat yang tergabung kedalam tim advokat SP3.
Yang mana, besar kemungkinan gugatan atas terbitnya SP3 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla akan kembali dilayangkan.
Soal adanya gugatan yang diajukan pihak lain, yakni pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau bersama Jikalahari ia berharap gugatan yang diajukan dapat dikabulkan.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Riau AKBP Denny Siahaan SH usai persidangan sedikit irit bicara.
Ketika ditanyai wartawan ia hanya tersenyum-senum dan menyampaikan bahwa menerima keputusan dari hakim.
“Kan sudah dengar tadi kan. Tadi hakim sudah memutuskan,"ujarnya sambil berjalan keluar ruangan sidang.
Ia mengaku siap jika nantinya pihak pemohon akan mengajukan gugatan kembali. Termasuk jika ada pihak lainnya, seperti LSM dan NGO yang berniat untuk mengajukan pra peradilan atas terbitnya SP3 tersebut.
"kami siap. Kapanpun kami akan siap,"tambahnya.
PEKANBARU - Majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik