Tok, Ahmad Rozi Divonis 9 Tahun Penjara

Tok, Ahmad Rozi Divonis 9 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun setibanya di rumah kontrakan milik terdakwa ternyata barang yang dipesan tidak ada. Melainkan terdakwa meminta seorang bernama Hen Seraka (DPO) untuk membawakan barang narkotika pesan Edy Saputra (petugas undercover).

Saat barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,75 gram, telah berada di tangan terdakwa petugas langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan fisik, namun petugas tidak mendapati barang bukti lainnya.

Namun, sayangnnya Hen Seraka rekan dari terdakwa Rozi melarikan diri.

Baca Juga: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini

Petugas langsung mengamankan Ahmad Rozi beserta barang bukti sabu-sabu seberat 45,75 gram senilai Rp30 juta. (fdl/sumeks.co)

Ahmad Rozi, 42, terdakwa kasus narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News