Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Divonis 200 Bulan Penjara
jpnn.com, SIMEULUE - Seorang terdakwa berinisial Y, 37, warga Simeulue, Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Simeulue Romi Affandi Tarigan di Simeulue, Kamis, mengatakan terdakwa berinisial Y, 37, dan korban anak kandung terdakwa sendiri berusia 15 tahun.
"Terdakwa Y divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang dengan hukuman 200 bulan penjara," kata Romi Affandi.
Romi Affandi mengatakan jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding karena vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama," kata Romi Affandi.
Baca Juga: Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka
Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. Ayah kandung korban merupakan residivis.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang terdakwa berinisial Y, 37, warga Simeulue, Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh
- Dua Gajah di Aceh Mati dalam Sebulan Terakhir, Ini Penyebabnya