Tok, Dani Julius Divonis 19 Tahun Penjara

Tok, Dani Julius Divonis 19 Tahun Penjara
Majelis hakim membacakan putusan terhadap Dani Julius Siboro, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Kamis (4/8). Foto: sumutpos

Kemudian, korban Ridwan pun datang mendengar ada saudara semarga ribut. Karena adanya kata kata yang tidak enak didengar, Ridwan sempat marah.

Dan mengatakan kepada Wak Regar bahwa dia itu adik perempuannya. Kemudian terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya. Setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah.

Karena terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spiritus yang berada di dalam bengkel. Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan melintas untuk memberikan pelajaran.

Setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut. Melihat korban Ridwan melintas dengan berjalan kaki, langsung memukul kepala korban.

Selanjutnya, terdakwa menyiramkan spiritus ke tubuh Ridwan dan membakarnya. Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam. Setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Pada 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya. (man/azw/sumutpos)

Dani Julius Siboro, 19, terdakwa kasus pembakaran yang menewaskan korban Ridwan divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News