Tok! Djoko Tjandra Dapat 30 Bulan Penjara

Tok! Djoko Tjandra Dapat 30 Bulan Penjara
Terdakwa Djoko Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra terjait kasus tindak pidana memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Hakim membacakan putusan yang meringankan dan memberatkan Djoko. Untuk hal yang meringankan, Djoko dianggap sopan, menyesali perbuatannya, dan sudah berusia lanjut.

Untuk hal memberatkan, Djoko dinilai melakukan tindak pidana saat dirinya masih berstatus buron dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat lantaran melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19.

Perkara surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.

Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan kepada Anita untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009. Untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019.

Pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di PN Jakarta Selatan. Namun permohonan PK itu ditolak, karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra terjait kasus tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News