Tok! DPD RI Bakal Uji Materi Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Jumat, 18 Februari 2022 – 21:07 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI
"Maka, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke MK," tutur dia.
La Nyalla juga menjelaskan ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun PT 0 persen.
Pertama, kata dia, adanya kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi.
Selanjutnya, kepercayaan publik yang rendah terhadap partai politik.
"Ketiga, makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0 persen," paparnya. (ast/jpnn)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara kelembagaan memutuskan menguji materi aturan tentang Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia