Tok, Hakim Perberat Hukuman Edhy Prabowo, Jadi Sebegini
Kamis, 11 November 2021 – 13:54 WIB
Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo. Hakim malah memperberat hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa