Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI

Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
Terdakwa I Made Yusnantara dan Ketut Budiartawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Mahasiswa yang mendaftar secara sadar telah memilih jalur mandiri di Universitas Udayana yang secara umum telah diketahui pada pokoknya kalau mendaftar jalur mandiri pasti ada uang sumbangan (SPI).

Terhadap putusan hakim tersebut, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya langsung menerima. JPU Kejati Bali menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, tiga pejabat Unud tersebut dituntut berbeda oleh JPU. Terhadap terdakwa Putra Sastra, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara Ketut Budiartawan dan Made Yusnantara dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun, hakim menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.(ant/jpnn.com)

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap 3 pejabat Universitas Udayana (Unud) dalam perkara dugaan korupsi SPI. Begini putusannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News