Tok, Hendra Kurniawan Divonis Penjara Sebegini
Senin, 27 Februari 2023 – 12:32 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (antara/jpnn)
Hakim juga memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Hendra Kurniawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim