Tok, Hendra Yanial dan Rustam Rose Divonis Hukuman Mati
Kamis, 12 Desember 2019 – 13:17 WIB

Terdakwa kasus narkoba usai putusan di Pengadilan Negeri Kelas II B Dekayu, Muba, Sumsel, Rabu (11-12-2019). Foto: ANTARA/Aziz Munajar
"Ya, nanti kami banding, vonis tadi terlalu berat untuk klien kami," kata Syahril.
Sebelumnya, Hendra dkk. ditangkap di area SPBU Sungai Lilin Jalan Lintas Tengah Palembang-Jambi KM 105 Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan April 2019, polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dari keempat terdakwa yang dibawa dari Riau menuju Sumsel.
BACA JUGA: Aspri Hakim PN Medan Jamaluddin Buka Suara Soal Permintaan Uang Rp25 Juta
Penangkapan tersebut merupakan rentetan pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Bareskrim Polri yang menangkap 14 pelaku dengan barang bukti 137 kilogram sabu-sabu.(antara/jpnn)
Dua kurir narkoba bernama Hendra Yanial dan Rustam alias Rose divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (11/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah