Tok, Hendra Yanial dan Rustam Rose Divonis Hukuman Mati

Tok, Hendra Yanial dan Rustam Rose Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus narkoba usai putusan di Pengadilan Negeri Kelas II B Dekayu, Muba, Sumsel, Rabu (11-12-2019). Foto: ANTARA/Aziz Munajar

"Ya, nanti kami banding, vonis tadi terlalu berat untuk klien kami," kata Syahril.

Sebelumnya, Hendra dkk. ditangkap di area SPBU Sungai Lilin Jalan Lintas Tengah Palembang-Jambi KM 105 Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan April 2019, polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dari keempat terdakwa yang dibawa dari Riau menuju Sumsel.

BACA JUGA: Aspri Hakim PN Medan Jamaluddin Buka Suara Soal Permintaan Uang Rp25 Juta

Penangkapan tersebut merupakan rentetan pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Bareskrim Polri yang menangkap 14 pelaku dengan barang bukti 137 kilogram sabu-sabu.(antara/jpnn)

Dua kurir narkoba bernama Hendra Yanial dan Rustam alias Rose divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (11/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News