Hendri Khaidir dkk Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan fakta persidangan, Romaita mengatakan ketiganya hanya sebagai kurir.
"Khususnya untuk dua terdakwa yakni Eri Yanto dan Afdal yang tugasnya hanya sebagai sopir, yang tidak tahu bahwa barang yang diantar itu adalah sabu-sabu dalam jumlah yang banyak," kata Romaita.
Menurutnya, yang paling berperan serta mengetahui persis barang tersebut hanya terdakwa Hendri Khaidir, yang mana mendapatkan perintah dari temannya Ongki (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang di Mesuji Sumatera Selatan.
Bahkan, lanjut Romaita dua terdakwa tersebut hanya diberikan ongkos jalan saja. Masing-masing sebesar Rp 10 juta dari terdakwa Hendri Khaidir.
Tanpa dijanjikan berapa besaran upah apabila barang tersebut berhasil diantar.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat beberapa kali ditunda.
Alasan penundaan tersebut berdasarkan informasi internal Kejati Sumsel karena menunggu rencana penuntutan turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tiga terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan pada Januari 2022 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Hendri Khaidir, Eri Yanto dan Afdal sindikat narkotika lintas provinsi dengan pidana penjara seumur hidup.
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu