Hendri Khaidir dkk Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan fakta persidangan, Romaita mengatakan ketiganya hanya sebagai kurir.
"Khususnya untuk dua terdakwa yakni Eri Yanto dan Afdal yang tugasnya hanya sebagai sopir, yang tidak tahu bahwa barang yang diantar itu adalah sabu-sabu dalam jumlah yang banyak," kata Romaita.
Menurutnya, yang paling berperan serta mengetahui persis barang tersebut hanya terdakwa Hendri Khaidir, yang mana mendapatkan perintah dari temannya Ongki (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang di Mesuji Sumatera Selatan.
Bahkan, lanjut Romaita dua terdakwa tersebut hanya diberikan ongkos jalan saja. Masing-masing sebesar Rp 10 juta dari terdakwa Hendri Khaidir.
Tanpa dijanjikan berapa besaran upah apabila barang tersebut berhasil diantar.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat beberapa kali ditunda.
Alasan penundaan tersebut berdasarkan informasi internal Kejati Sumsel karena menunggu rencana penuntutan turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tiga terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan pada Januari 2022 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Hendri Khaidir, Eri Yanto dan Afdal sindikat narkotika lintas provinsi dengan pidana penjara seumur hidup.
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- Maling Baterai Modul Tower Sinyal di Palembang Babak Belur Diamuk Massa
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir