Tok, Kakek S Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan

Tok, Kakek S Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku pencabulan seorang kakek terhadap cucu tiri di Pasaman Barat divonis 14 tahun penjara, denda Rp 80 juta dan subsidair enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa. Foto: Antara/Altas Maulana

jpnn.com, PASAMAN BARAT - Seorang kakek berinisial S, 48, terdakwa kasus pencabulan cucu tirinya MA, 14, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (25/1).

Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman di Simpang Empat, Selasa mengatakan ada putusan sidang kasus pencabulan 14 tahun penjara, denda Rp 80 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib," katanya

Selain vonis 14 tahun juga denda Rp 80 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto menyebutkan sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.

Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Ia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya Lembah Binuang Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Menurutnya terdakwa merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban yang berumur 14 tahun.

Seorang kakek berinisial S, 48, terdakwa kasus pencabulan cucu tirinya MA, 14, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (25/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News