Tok, Kakek S Divonis 14 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan
Rabu, 26 Januari 2022 – 23:47 WIB
Sebelumnya anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut, katanya sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar tujuh tahun yang lalu.
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib. Pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar," sebutnya.(antara/jpnn)
Seorang kakek berinisial S, 48, terdakwa kasus pencabulan cucu tirinya MA, 14, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (25/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang