Tok, M Kasem bin Abdullah Divonis Mati

Tok, M Kasem bin Abdullah Divonis Mati
Majelis Hakim membacakan putusan vonis perkara terhadap lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (3/12/2020). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, ACEH TIMUR - M Kasem bin Abdullah, 35, terdakwa kasus narkoba divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (3/12).

Majelis hakim diketuai Irwandi didampingi dua hakim anggota yakni Tri Purnama dan Ike Ari Kusuma menyatakan terdakwa M Kasem terbukti berperan dalam penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

Selain terdakwa M Kasem bin Abdullah, majelis hakim juga tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman seumur hidup dan seorang lagi dengan vonis 20 tahun penjara.

Tiga terdakwa divonis seumur hidup yakni Basri bin Rusli (32), Aji bin Abdullah (45). dan Teja Saputra bin Edi Junaidi (23). Sedangkan terdakwa Junaidi bin Aji (23) divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsidair enam bulan penjara.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra dan Cherry Arida. yang dibacakan pada sidang, Kamis (5/11). Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kelima terdakwa tersebut ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur di sekitar tambak kawasan Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, 14 April 2020.

BACA JUGA: Pengakuan Yebi Soal Hubungannya dengan Selingkuhan yang Dibunuh Suami, Oh Ternyata

M Kasem bin Abdullah, 35, terdakwa kasus narkoba divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (3/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News