Tok, Mbak Cantik Owner Arisan Online Bodong Divonis 2 Tahun Penjara

Tok, Mbak Cantik Owner Arisan Online Bodong Divonis 2 Tahun Penjara
Indri Apria Sari, owner arisan bodong saat menyerahkan diri ke Polres Muba. Foto : dok pri/sumeks

Akibat perbuatan itu, sebayak 14 peserta yang merupakan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp596.490.000. (boi/harianmuba)

Indri Apria Sari, 23, terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online divonis dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News