Tok, Mbak Cantik Owner Arisan Online Bodong Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 13 September 2021 – 01:59 WIB

Indri Apria Sari, owner arisan bodong saat menyerahkan diri ke Polres Muba. Foto : dok pri/sumeks
Akibat perbuatan itu, sebayak 14 peserta yang merupakan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp596.490.000. (boi/harianmuba)
Indri Apria Sari, 23, terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online divonis dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas