Tok, Mbak Cantik Owner Arisan Online Bodong Divonis 2 Tahun Penjara

Tok, Mbak Cantik Owner Arisan Online Bodong Divonis 2 Tahun Penjara
Indri Apria Sari, owner arisan bodong saat menyerahkan diri ke Polres Muba. Foto : dok pri/sumeks

jpnn.com, SEKAYU - Indri Apria Sari, 23, terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online divonis dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tyas Listiani SH, dengan anggota Andy Wiliam Permata SH dan Liga Saplendra SH, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Tyas saat membacakan putusan, Kamis (9/9/2021).

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sementara Kasi Pidum Kepala Kejaksaan Negeri Muba Habibi SH menanggapi putusan tersebut, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

“Kami pikir-pikir, karena ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima. Ini terlebih dahulu kami laporkan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, SH.

Terpisah, Penasihat Hukum para korban yakni Zulfatah, S.H, mengatakan, putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa terdakwa bersalah dan telah melakukan penipuan terhadap banyak orang berkedok arisan online.

“Itu sudah membuktikan dia (terdakwa) bersalah melakukan penipuan. Selanjutnya, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tandasnya.

Indri Apria Sari, 23, terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online divonis dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News