Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos

Sementara itu, ratusan masyarakat Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan bersujud syukur atas putusan tersebut.
"Puas, alhamdulillah, ya Allah Swt," ucap Gustini warga RT 01 Dago Elos yang menghadiri persidangan.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat mempertahankan tanahnya.
"Semoga ke depan tidak ada mafia tanah," kata dia.
Adapun, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengaku akan terlebih dahulu pikir-pikir merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Pikir-pikir," kata Sukanda. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Terdakwa Muller bersaudara divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus sengketa lahan warga Dago Elos di Kota Bandung.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional