Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme
Pengamanan ruang sidang utama PN Jakarta Timur saat sidang vonis kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (6/4/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah membacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (6/4).

Hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk menggerakkan aksi teror.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ke tiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukum 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News