Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme
Rabu, 06 April 2022 – 11:50 WIB

Pengamanan ruang sidang utama PN Jakarta Timur saat sidang vonis kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (6/4/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap Hakim.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3).
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukum 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
BERITA TERKAIT
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme