Tok, Oknum Guru Ponpes Pencabul Santri Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

Tok, Oknum Guru Ponpes Pencabul Santri Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KAYUAGUNG - Terdakwa kasus pencabulan santri, berinisial RP, 19, divonis tujuh tahun penjara. Selain dihukum penjara, oknum guru pondok pesantren di Kayuagung, Sumsel, juga dikenakan denda Rp 2 miliar.

Putusan dibacakan dalam persidangan virtual, Selasa (8/2) siang.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan, bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul.

Hukuman untuk terdakwa RP ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH, yakni selama delapan tahun denda Rp 2 Miliar dan subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 76 undang – undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Undang – undang tersebut merupakan perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002,” kata hakim ketua dengan anggota dengan anggota Annisa Lestari SH dan Eva Rahmawati SH.

Terungkap, perbuatan terdakwa RP (19) hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di ponpes. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan. Dilakukan di dalam kamar pelaku. Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman.

Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana, hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video. Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban, jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes.

Terdakwa kasus pencabulan santri, berinisial RP, 19, divonis tujuh tahun penjara. Selain dihukum penjara, oknum guru pondok pesantren di Kayuagung, Sumsel, juga dikenakan denda Rp 2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News