Tok, Oknum Guru Ponpes Pencabul Santri Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:01 WIB
Usai dibacakan amar putusan terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Candra Eka Septiawan SH, mengatakan menerima dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami menerima putusan ini ketua,” ucapnya.
Dia menambahkan, adapun alasan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa ini yaitu hukuman untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH menyampaikan pikir pikir. (nis/sumeks.co)
Terdakwa kasus pencabulan santri, berinisial RP, 19, divonis tujuh tahun penjara. Selain dihukum penjara, oknum guru pondok pesantren di Kayuagung, Sumsel, juga dikenakan denda Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen