Tok, Oknum Guru Ponpes Pencabul Santri Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar

Tok, Oknum Guru Ponpes Pencabul Santri Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Usai dibacakan amar putusan terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Candra Eka Septiawan SH, mengatakan menerima dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami menerima putusan ini ketua,” ucapnya.

Dia menambahkan, adapun alasan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa ini yaitu hukuman untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH menyampaikan pikir pikir. (nis/sumeks.co)

Terdakwa kasus pencabulan santri, berinisial RP, 19, divonis tujuh tahun penjara. Selain dihukum penjara, oknum guru pondok pesantren di Kayuagung, Sumsel, juga dikenakan denda Rp 2 miliar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News