Tok, Oknum Guru Ponpes Pencabul Santri Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:01 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Usai dibacakan amar putusan terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Candra Eka Septiawan SH, mengatakan menerima dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami menerima putusan ini ketua,” ucapnya.
Dia menambahkan, adapun alasan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa ini yaitu hukuman untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH menyampaikan pikir pikir. (nis/sumeks.co)
Terdakwa kasus pencabulan santri, berinisial RP, 19, divonis tujuh tahun penjara. Selain dihukum penjara, oknum guru pondok pesantren di Kayuagung, Sumsel, juga dikenakan denda Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel