Tok, Oknum Polisi Andi Arvino Divonis 3 Tahun Penjara

Tok, Oknum Polisi Andi Arvino Divonis 3 Tahun Penjara
Oknum Polrestabes Medan divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara online di PN Medan, Selasa (8/12). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi bernama Andi Arvino divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).

Personel Polrestabes Medan itu dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap hakim ketua, Dominggus Silaban.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, yang semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan oknum polisi aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Dominggus.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding.

Oknum polisi bernama Andi Arvino divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News