Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi aturan resmi.
Hal demikian tertuang dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2)
Dasco pun sempat bertanya ke peserta rapat untuk meminta disahkannya RUU BUMN menjadi peraturan resmi di Indonesia.
"Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Ketua Harian Gerindra itu dalam Rapur, Selasa.
Para legislator yang hadir dalam rapat kemudian menjawab setuju. Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda RUU BUMN menjadi aturan resmi.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama perwakilan pemerintah lebih dahulu mengesahkan RUU BUMN di tingkat I, Sabtu (1/2).
Poin yang muncul dalam RUU BUMN ini ialah penyesuaian definisi yang nantinya akan mempertegas tugas perusahaan pelat merah.
Poin perubahan lain ialah Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi aturan resmi. Kapan?
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan