Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati

Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
Ibu dari korban pembunuhan berencana Arya Gading Ramadhan, Jumiati (kanan) menangis histeris usai Hakim Ketua memutuskan terdakwa Edy Guntur dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (31/8). Foto: ANTARA/Susylo Asmalyah.

Sementara Ibu dari Arya Gading Ramadhan, Jumiati menangis histeris usai Hakim Ketua memutuskan Edy Guntur dihukum mati.

Jumiati menyebut putusan ini telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga

“Alhamdulillah ini yang kami harapkan. Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada polisi dan JPU terutama pak Komang, yang dari awal berusaha menghadirkan bukti-bukti. Saya ucapkan banyak terima kasih,” katanya.

Jumiati dalam kesempatan ini pun meminta maaf apabila selama persidangan ada perbuatannya yang kurang berkenan.

“Saya selaku orang tua juga meminta maaf apabila ada perbuatan saya kurang berkenan. Hati mana yang tidak sakit jika anaknya dibunuh dengan sadis. Saya minta maaf jika kelakuan saya ada yang tidak baik,” katanya.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan bahwa pada intinya JPU mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atau banding.(antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan hukuman mati kepada Edy Guntur, salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan, 19.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News