Tok, Pembunuh Pasutri Ini Divonis Seumur Hidup
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Fazri alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, divonis penjara seumur hidup.
Majelis Hakim yang diketuai Syamsuni menyatakan terdakwa Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada September 2022, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Syamsuni saat membacakan amar putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa.
Dengan putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Sukah L. Nyahun menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam dakwaan JPU terungkap korban Ahmad sempat meminta terdakwa Fazri membersihkan dapur dan halaman rumah mereka yang berada di Jalan Cempaka Nomor 1A Kota Palangka Raya, pada Jumat, 23 September 2022.
Setelah melakukan pekerjaannya, istri Ahmad, Fatnawati, memberi Fazri upah sebesar Rp50 ribu. Ahmad kemudian mengajak Fazri menggunakan uang itu untuk membeli sabu-sabu.
Namun, karena uangnya masih kurang, Ahmad menyuruh Fazri mencari pinjaman lagi Rp50 ribu. Fazri kemudian berjalan ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50 ribu sesuai suruhan Ahmad.
Fazri alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Kalteng, divonis penjara seumur hidup.
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban