Pembunuh Sadis di Lombok Tengah Terancam Dibui Seumur Hidup
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - SW (32) seorang pelaku pembunuhan keji di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah setelah berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian, pada Rabu (15/3) siang tadi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama yang ditemui di ruangannya mengatakan bahwa, motif dari pembunuhan tersebut adalah dendam masa lalu.
Menurut Redho, pelaku merasa sempat mendapatkan perilaku yang tidak baik dari Korban inisial DI (26) sekitar 6 tahun silam.
"Kalau dari keterangan pelaku saat kami periksa sih, dia ada dendam sama korban," kata Redho, di Praya.
Redho menjelaskan bahwa, dendam yang dipendam oleh pelaku itu karena korban sempat memberikan pelaku minuman keras lokal jenis tuak yang dicampur dengan air bekas memandikan jenazah.
"Karena diberikan air itu, sehingga membuat si pelaku sering sakit," ujar Redho.
Selain itu, Redho mengatakan bahwa korban juga kerap menggangu pelaku dengan cara mengejek sehingga pelaku menjadi risih.
pelaku merasa sempat mendapatkan perilaku yang tidak baik dari Korban inisial DI (26) sekitar 6 tahun silam.
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- PPPK 2024, Pemkab Lombok Tengah Dapat Kuota 1.664, Paling Banyak Formasi Guru
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan