Pembunuh Sadis di Lombok Tengah Terancam Dibui Seumur Hidup

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - SW (32) seorang pelaku pembunuhan keji di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah setelah berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian, pada Rabu (15/3) siang tadi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama yang ditemui di ruangannya mengatakan bahwa, motif dari pembunuhan tersebut adalah dendam masa lalu.
Menurut Redho, pelaku merasa sempat mendapatkan perilaku yang tidak baik dari Korban inisial DI (26) sekitar 6 tahun silam.
"Kalau dari keterangan pelaku saat kami periksa sih, dia ada dendam sama korban," kata Redho, di Praya.
Redho menjelaskan bahwa, dendam yang dipendam oleh pelaku itu karena korban sempat memberikan pelaku minuman keras lokal jenis tuak yang dicampur dengan air bekas memandikan jenazah.
"Karena diberikan air itu, sehingga membuat si pelaku sering sakit," ujar Redho.
Selain itu, Redho mengatakan bahwa korban juga kerap menggangu pelaku dengan cara mengejek sehingga pelaku menjadi risih.
pelaku merasa sempat mendapatkan perilaku yang tidak baik dari Korban inisial DI (26) sekitar 6 tahun silam.
- Mobil Tanki Isi Solar yang Hilang di Polres Lombok Tengah Masih Menjadi Misteri
- Pembicaraan 2 Tersangka Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Cibici Marunda
- Bule Australia Ditemukan Tewas di Vila Mandalika
- AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba
- 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
- Anggota DPRD Tertangkap Basah, Masyaallah, Barang Buktinya