Tok, Ramona Sembiring Divonis 17 Tahun Penjara

Tok, Ramona Sembiring Divonis 17 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan berencana, Ramona Sembiring duduk di kursi sidang PN Binjai, Senin (16/11). Foto: tedi/sumut pos.

Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.

BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswi Ini Ternyata Sepasang Kekasih, Nih Lihat Tampangnya

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban. (ted/azw/sumutpos)

Ramona Sembiring, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istri sendiri divonis 17 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, (16/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News