Tok, Ramona Sembiring Divonis 17 Tahun Penjara
Rabu, 18 November 2020 – 01:59 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana, Ramona Sembiring duduk di kursi sidang PN Binjai, Senin (16/11). Foto: tedi/sumut pos.
Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.
BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswi Ini Ternyata Sepasang Kekasih, Nih Lihat Tampangnya
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban. (ted/azw/sumutpos)
Ramona Sembiring, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istri sendiri divonis 17 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai, (16/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak