Tok, Reski Yosep Saputra Divonis Bebas
Kamis, 30 Januari 2020 – 16:37 WIB
BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh
“Kasian nasib terdakwa yang sudah menjalani penahanan, ini bukti masih bobroknya penegakkan hukum di negara ini, terlebih bagi mereka (terdakwa,red) yang sama sekali tidak mengerti hukum,” pungkas Parlin.(sja/ram)
Terdakwa kasus pencabulan, Reski Yosep Saputra, 21, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Aceh, Senin (27/1). Mendengar putusan itu, ibu dan kakak terdakwa pun langsung menangis haru.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK