Baru Bebas Langsung Mencuri Lagi, Residivis Dihakimi Massa Jadi Kayak Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Maulana, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret, baru bebas dari penjara satu pekan lalu. Namun, pelaku asal Palembang, ini memang tidak ada kapoknya.
Ia nekat mencuri sepeda motor lagi di perumahan OPI, Jakabaring, Palembang, Sumsel, pada Rabu (29/1/2020) siang. Apes, aksinya itu tepergok warga dan ia pun dihakimi massa.
Sebagaimana dilansir Sumeks.co, tersangka mencuri sepeda motor milik seorang warga Perumahan OPI bernama Fatimah pada Rabu (29/1/2020) siang. Korban pun lalu melapor ke Polrestabes Palembang.
Mendapat laporan curanmor, Tim Hunter Satreskrim Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Aipda Agus Akbar langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus tersangka.
Tersangka beserta barang bukti motor matik Honda Beat dengan pelat nomor BG 4347 ACE milik korban dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Polisi pun kini tengah memeriksa tersangka yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di beberapa wilayah di Palembang dan sekitarnya, di antaranya di Ilir Timur (IT) I, Kemuning dan Mariana, Kabupaten Banyuasin tersebut.
“(Tersangka) masih diperiksa petugas,” kata Katim Hunter Satreskrim Polrestabes Palembang, Aipda Agus Akbar.
Sementara tersangka Maulana mengaku telah tujuh kali mencuri sepeda motor dan tiga kali masuk penjara.
Maulana, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret, baru bebas dari penjara satu pekan lalu. Namun, pelaku asal Palembang, ini memang tidak ada kapoknya.
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban