Tok, Sentosa Divonis 9 Tahun Penjara

Tok, Sentosa Divonis 9 Tahun Penjara
Sidang virtual putusan kasus pembunuhan oleh Santosa yang diketuai majelis hakim, Tira Tirtona SH MHum di PN Kayuagung, Selasa (29/6). Foto: diansyah/palpos.id

jpnn.com, KAYUAGUNG - Sentosa, 31, terdakwa kasus pembunuhan divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumsel, Selasa (29/6).

Terdakwa dinyatakan bersalah terbukti menghilangkan nyawa Dedi Irawan warga dusun Penyabungan, Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.

Putusan hakim ketua majelis hakim Tira Tirtona SH MHum dengan anggota hakim Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH ini, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Di mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Abdullah Tauhid SH yang menjerat terdakwa dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana dengan ancaman selama 13 tahun penjara.

“Perbuatan yang memberatkan karena menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum berkeluarga, belum pernah terjerat hukum, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap mejelis hakim.

Sebelum membacakan vonis, mejelis hakim mengatakan, peristiwa itu terjadi pada, Jumat (19/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Pada saat itu, terdakwa pergi ke rumah Joko yang terletak di dusun Penyabungan untuk mencari kodok dan bertemu dengan korban.

“Kemudian korban meminta terdakwa untuk membelikan minuman keras dan dijawab korban bahwa dia tidak punya uang. Korban menjawab lagi dan meminta terdakwa untuk mengambil saja di depan, namun terdakwa menolak dengan berkata, ”kau saja Ded,” kata mejelis hakim.

Lebih lanjut, mendengar hal itu korban marah dan mendorong muka terdakwa sehingga mengakibatkan dia terjatuh. Korban pun melakukan pemukulan hingga harus dipisahkan oleh Joko.

Sentosa, 31, terdakwa kasus pembunuhan divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumsel, Selasa (29/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News