Tok, Sulistiono Divonis 20 Tahun Penjara

Tok, Sulistiono Divonis 20 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Polres Binjai yang mengungkap kasus ini menangkap tiga orang. Selain Sulis, ada Andrian Martion Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Medan Deli dan Ikhsan Pandu (18).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHP. Pasalnya, terdakwa tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motornya jenis metik BK 6812 AFS.

Sedangkan Andrian dan Ikhsan didakwa Pasal 480. Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Meski Sulis didakwa pasal berlapis, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun kurungan penjara. “Sidang digelar secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai,” tukas Panitera. (ted/han/sumutpos.co)

Sulistiono alias Sulis, 24, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pasutri, Sugianto, 59, dan Astuti, 60, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (11/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News