Tok, Sulistiono Divonis 20 Tahun Penjara

Tok, Sulistiono Divonis 20 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Sulistiono alias Sulis, 24, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pasutri, Sugianto, 59, dan Astuti, 60, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (11/8).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa manusia sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum Benny Surbakti.

Bahkan, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Yusmadi, itu juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah melarikan harta benda milik korban setelah menghabisi nyawanya.

“Sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara,” ujar Panitera Muda Pidana PN Binjai, Leo Tampubolon ketika dikonfirmasi, Rabu (11/8).

Terdakwa lolos dari pidana mati atau seumur hidup kurungan penjara. Padahal, terdakwa menghabisi dua nyawa sekaligus, yang tak lain pasangan suami istri, Sugianto (59) dan Astuti (60).

Keduanya ditemukan tak bernyawa dan dibuang ke perkebunan tebu daerah Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Sementara nyawa korban dihabisi tak jauh dari lokasi jasad ditemukan.

Ceritanya, kedua korban yang pulang dari Pajak Tavip melihat terdakwa minta tolong karena truknya rusak. Korban yang iba melihat terdakwa membantunya.

Sayang, niat membantu korban berujung pembunuhan. Terdakwa menghabisi nyawa korban, sekaligus melarikan sepeda motornya dan sukses menjualnya seharga Rp2,1 juta.

Sulistiono alias Sulis, 24, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pasutri, Sugianto, 59, dan Astuti, 60, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (11/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News