Tok, Tok, Tok, 3 Jenderal NII Divonis Hukuman Penjara

Tok, Tok, Tok, 3 Jenderal NII Divonis Hukuman Penjara
Tiga terdakwa kasus makar 'jenderal' NII mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.

Menurut dia vonis hakim cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.

"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya. (antara/jpnn)

Ketiga 'jenderal' NII terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News