Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Simak Nih Ulasannya

Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Simak Nih Ulasannya
Suasana sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Lebih lanjut, Hakim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.

Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan merupakan acara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata hakim. 

Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang.

Terkait hal itu, hakim berpendapat maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. 

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban."

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata hakim. 

"Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," tambah hakim tunggal Sahyuti. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News