Tok Tok Tok, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa e-KTP Bayar Uang Pengganti
Kamis, 20 Juli 2017 – 14:45 WIB

Irman (kiri) dan Sugiharto. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Irman. Selain itu Irman juga diperintahkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.(gil/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran