Tok Tok Tok... Inilah Tarif Baru untuk Visa Umrah

Tok Tok Tok... Inilah Tarif Baru untuk Visa Umrah
Visa umrah dari Kerajaan Arab Saudi. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ketentuan biaya visa bagi warga negara lain yang hendak masuk ke negeri kerajaan itu. Berdasar ketentuan baru, biaya visa masuk ke Arab Saudi biaya sebesar SAR 300 untuk seluruh tujuan termasuk umrah.  

Ketentuan ini tertuang dalam keputusan Raja Arab Saudi Salman bn Abdulaziz bertanggal 5 Muharram 1441 H. Penetapan biaya visa itu merupajan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kementerian Kerajaan Arab Saudi tanggal 4 Muharram 1441H.

"Dengan ketentuan ini, tidak ada lagi keharusan membayar visa progressif sebesar SAR 2.000 bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim, Kamis (12/9).

Arfi menegaskan, seluruh pengajuan visa umrah sekarang dikenakan biaya SAR 300. Biaya iitu khusus untuk visa dan belum termasuk electronic service serta layanan lainnya.

Menurut mengatakan, Kemenah menghormati keputusan Arab Saudi. Sebab, hal itu merupakan kewenangan negeri yang dikenal kaya akan minyak itu.

“Kami tentu menghormati kebijakan dalam negeri pemerintah Arab Saudi, karena bagaimanapun ini merupakan hak mereka, seperti halnya negara lain yang menetapkan visa berbayar untuk memasuki negaranya,” ujar Arfi.

Lebih lanjut Arfi mengatakan, terbitnya aturan terbaru tersebut akan membuat para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) melakukan penyesuaian harga paket. “Namun,  jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tesebut,” tegasnya. 
 
Arfi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp 20 juta. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut akan segera disesuaikan.(esy/jpnn)

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru tentang biaya visa bagi warga negara lain yang hendak masuk ke negeri kerajaan itu, termasuk untuk yang hendak umrah.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News