Tok Tok Tok, Legislator PKS Terbukti Terima Suap dari Aseng
Rabu, 21 Maret 2018 – 20:55 WIB

Politikus PKS Yudi Widiana saat akan menjalani sidang vonis terkait kasus yang melilitnya, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/3) (Ridwan/JawaPos.com)
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU mengajukan tunutan agar majelis menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ada pertimbangan yang yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Yudi. Untuk hal yang memberatkan, majelis menganggap Yudi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan antara lain karena Yudi bersikap sopan selama menjalani persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana dan tidak berpenghasilan. Majelis juga memperhatikan posisi Yudi sebagai tulang punggung keluarga.(rdw/JPC)
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana dinyatakan terbukti menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama