Tok Tok Tok, Legislator PKS Terbukti Terima Suap dari Aseng
Rabu, 21 Maret 2018 – 20:55 WIB
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU mengajukan tunutan agar majelis menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ada pertimbangan yang yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Yudi. Untuk hal yang memberatkan, majelis menganggap Yudi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan antara lain karena Yudi bersikap sopan selama menjalani persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana dan tidak berpenghasilan. Majelis juga memperhatikan posisi Yudi sebagai tulang punggung keluarga.(rdw/JPC)
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana dinyatakan terbukti menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?