Tok Tok Tok, MA Tolak Permohonan Kasasi HTI
Jumat, 15 Februari 2019 – 20:32 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sebelumnya dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Kemenkumham.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA