Tok Tok Tok, MA Tolak Permohonan Kasasi HTI
Jumat, 15 Februari 2019 – 20:32 WIB

Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sebelumnya dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Kemenkumham.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan