Tok Tok Tok, Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati

Tok Tok Tok, Tiga Kurir Ganja 309 Kilogram Dituntut Mati
Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26), dan Misbahudin (36), pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Foto: Radar Banten

Setibanya di penginapan D’Orange Home Stay, Jalan Andromeda Kompleks GM KS, Blok F Nomor 2, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Dedi diarahkan Anwar untuk menelpon Misbahudin.

“Kemudian terdakwa Dedi menghubungi nomor telepon (terdakwa Misbahudin-red) yang diberikan Anwar,” ucap Wandy.

Saat akan berangkat ke Kota Cilegon, warga Bogor ini secara tidak sengaja bertemu dengan rekannya Jaenudin. Misbahudin lalu menawarkan kepada Jaenudin untuk membantunya membawa ganja di Cilegon dengan imbalan Rp800 ribu. Jumat (10/5) sekira pukul 21.00 WIB, Misbahudin menyewa sebuah minibus jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1013 PZ.

“Bahwa selanjutnya terdakwa Misbahudin bersama terdakwa Jaenudin berangkat menuju penginapan D’Orange Home,” kata Wandy.

Setibanya di penginapan, Misbahudin dan Jaenudin bertemu dengan Dedi. Ketiganya lalu mengangkut ganja 10 karung untuk dipindahkan ke dalam mobil minibus Toyota Avanza. Saat Jaenudin dan Misbahudin akan membawa ganja tersebut ke Bogor, mereka digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketiga terdakwa lalu dibawa ke kantor BNN Jakarta
untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan Misbahudin mengakui diperintahkan oleh pria yang dia kenal bernama Jawa (DPO). Pria tersebut akan menganggap lunas hutang Rp 20 juta apabila Misbahudin mau membawa ganja dari Cilegon menuju Bogor. “Bahwa terdakwa Misbahudin terlibat peredaran narkoba sejak tahun 2015 sampai sekarang,” kata Wandy.

Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ely Nursamsia, akan mengajukan pembelaan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/12).

“Sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa tanggal 17 Desember 2019 dengan agenda pembelaan ketiga terdakwa. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi. (fahmi sa’i)

Dedi Kaharmunas, Jaenudin dan Misbahudin dinilai telah terbukti menyelundupkan 10 karung ganja dengan berat total 309,350 Kg.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News