Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran

Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran
Tawuran antarpelajar. Foto: dok. Jawapos

Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan ada 13.003 butir obat ilegal dan uang hasil penjualan sebanyak jutaan rupiah.

Atas ulahnya, para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)


Seharusnya dijual di apotek dan sesuai resep dokter. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News