Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran
Jumat, 08 Februari 2019 – 21:53 WIB

Tawuran antarpelajar. Foto: dok. Jawapos
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan ada 13.003 butir obat ilegal dan uang hasil penjualan sebanyak jutaan rupiah.
Atas ulahnya, para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)
Seharusnya dijual di apotek dan sesuai resep dokter. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator