Polisi Sita 7.330 Obat Keras Terlarang, Bahan Miras Oplosan

Polisi Sita 7.330 Obat Keras Terlarang, Bahan Miras Oplosan
Pelaku peredaran obat keras. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, LUMAJANG - Polisi menangkap dua pelaku pembawa ribuan obat keras dengan izin edar terbatas dari berbagai merek di Jalan Raya Tempeh, Lumajang, Jatim. 

Dua pelaku itu adalah Agus Heri dan Sahlan Arif. Penangkapan tersangka ini, bermula dari laporan masyarakat jika Agus akan akan mengirimkan barang ke sebuah toko di wilayah Tempeh, Lumajang.

Saat terduga pelaku sampai di Jalan Raya Tempeh, polisi menghentikannya. Ketika diperiksa, mobil pelaku isi penuh dengan obat terlarang tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan polisi memberikan atensi pada peredaran obat-obatan terlarang karena menjadi bahan baku miras oplosan,atau milo.

"Aksi pelaku begal, pemerkosaan dan carok beberapa hari lalu, disebabkan minuman keras oplosan tersebut," tegas AKBP Arsal.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 2.430 botol alkohol dan 7.330 obat izin edar terbatas dari berbagai merek.

Guna memberikan efek jera, polisi menjerat kedua tersangka dengan UU Kesehatan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (yos/jpnn)


Pelaku pengedar obat keras dijerat UU Kesehatan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News