Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, 3 Orang jadi Tersangka

Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, 3 Orang jadi Tersangka
Obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG

jpnn.com, TAMBUN - Toko obat di jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur digerebek Kepolisian Sektor Bekasi Timur pada akhir pekan lalu.

Toko itu digerebek karena diduga menjual obat keras secara bebas kepada para pemuda tanggung maupun pelajar tanpa resep dokter.

Obat tersebut yakni Tramadol, Eximer, dan Alprazolam yang seharusnya dibeli menggunakan resep dokter. Namun, toko tersebut menjualnya secara bebas.

Akibatnya, tiga orang menjadi tersangka, mereka yakni AY (27), NI (21), dan M (43).

“Banyak yang menyalahgunakan obat itu jika dijual secara bebas di pasaran. Efeknya seperti menelan pil koplo,” kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto, Rabu (28/2).

Iswanto mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peran berbeda, M sebagai pembujuk atau bandarnya, kemudian AY dan NI yang menjualnya.

Modus mereka terendus setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Warga resah lantaran toko obat itu sering didatangi oleh pemuda tanggung, pelajar yang masih berpakaian sekolah dan anak jalanan.

“Tiga butir tramadol dijual Rp 10 ribu, 1 butir eksimer Rp 20 ribu, dan 5 butir alprazolam Rp 30 ribu,” kata dia.

Toko itu digerebek karena diduga menjual obat keras secara bebas kepada para pemuda maupun pelajar tanpa resep dokter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News