Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, 3 Orang jadi Tersangka

Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, 3 Orang jadi Tersangka
Obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG

Dia mengatakan, hasil jualan obat tersebut bisa mencapai Rp 2,5 juta dalam sehari.

“Ini salah satu pemicu tawuran, karena setelah mengkonsumsi mereka mabuk lalu mempengaruhi kesadarannya,” tutur dia.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, dan uang tunai Rp 2.238.000.

Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. (kub/gob)


Toko itu digerebek karena diduga menjual obat keras secara bebas kepada para pemuda maupun pelajar tanpa resep dokter.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News