Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, 3 Orang jadi Tersangka
Rabu, 28 Februari 2018 – 22:07 WIB
Dia mengatakan, hasil jualan obat tersebut bisa mencapai Rp 2,5 juta dalam sehari.
Baca Juga:
“Ini salah satu pemicu tawuran, karena setelah mengkonsumsi mereka mabuk lalu mempengaruhi kesadarannya,” tutur dia.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, dan uang tunai Rp 2.238.000.
Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. (kub/gob)
Toko itu digerebek karena diduga menjual obat keras secara bebas kepada para pemuda maupun pelajar tanpa resep dokter.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Dikabarkan Pakai Narkoba, Nafa Urbach Bilang Begini, Tegas
- Langkah Irjen Karyoto Sikat Sindikat Obat Keras Diapresiasi
- Pasangan Suami Istri Edarkan Obat Keras dan Sabu-Sabu
- Anak Buah Imam Jauhari Dapati Sesuatu di Kemaluan Wanita Berkerudung Ini, Waduh