Top Markotop, Polisi Bongkar Apotek Penjual Obat Keras

Top Markotop, Polisi Bongkar Apotek Penjual Obat Keras
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga palsu karena tanpa izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan dua pelaku berinisial M (33) dan MS (50) telah diamankan aparat kepolisian.

Setelah melakukan penangkapan, aparat kepolisian mengembangkan kasus itu dengan menggerebek lima tempat berbeda, Rabu (11/1).

Lima tempat itu, yaitu Apotek Vico Tama, Banten, rumah tinggal milik tersangka M di Tangerang, Apotek Salembaran Jaya, Kosambi, Toko Obat Kalideres, Jakarta Barat, dan rumah tinggal tersangka MS, Jakarta Barat.

"Pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Menurutnya semua apotek tersebut menjual obat keras. Obat-obatan itu di antaranya, Hxymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul, dan Dextro Metorpham. Obat-obatan dijual senilai Rp 10 ribu per paket dalam kemasan plastik kecil berisikan tujuh butir.

Menurut dia, semua obat yang ditemukan di masing-masing TKP dijual secara bebas kepada anak-anak di bawah umur kalangan pelajar dan pengamen tanpa menggunakan resep dokter dan tak adanya pengawasan ketat.

Apabila mengonsumsi obat-obatan itu, kata dia, pemakai dapat berhalusinasi.

Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga palsu karena tanpa izin dari Balai Pengawas Obat dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News